Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Menkeu Terbit, Besaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 1 Kali Penghasilan

PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 58/PMK/05/2019 yang mengatur petunjuk tenis pembayaran tunjangan hari raya (THR).

PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam aturan tersebut, besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan yakni satu bulan penghasilan.

Besaran penghasilan yang dihitung adalah penghasilan selama 2 bulan sebelum hari raya.

Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun untuk pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan menkeu itu dikutip dari Sekretariat Kabinet, Minggu (12/5/2019).

Sama seperti ketentuan THR untuk pegawai non-PNS, pembayaran THR itu dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat, menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil meteri atau setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper