Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.
THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Tahun ini, Hari Raya Idulfitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Baca Juga
Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5/2019), besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga nonstructural paling tinggi adalah Rp26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesra Rp20,74 juta (eselon I).
Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.