Bisnis.com, JAKARTA -- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Idulfitri 2019.
Dilansir dari Tempo, Minggu (12/5/2019), hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini, sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Minggu (12/5).
Aturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/5). Sebelumnya, dia juga sudah menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada Aparat Sipil Negara (ASN) sebelum Lebaran.
Selain itu, pemberian THR kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Beleid tersebut juga menyatakan bahwa besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum Hari Raya.
Baca Juga
Besaran THR tersebut antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Adapun para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara itu, penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tetapi, penghasilan tersebut tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.