Bisnis.com, JAKARTA - Selain telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hati Raya (THR), saat ini pemerintah juga diketahui tengah menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran untuk masing-masing kebutuhan tersebut adalah Rp20 triliun, sehingga total dana yang disiapkan oleh pemerintah mencapai Rp40 triliun.
"THR Rp20 triliun, gaji ke-13 juga Rp20 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pencairan untuk keduanya tidak akan dilakukan secara bersamaan. Untuk THR akan dilakukan pada bulan depan, kemudian pencairan gaji ke-13 dilakukan satu bulan setelahnya.
"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, Juli depan," sambungnya. Nantinya gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan TNI/Polri, sementara THR diberikan kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Peraturan Pemerintah mengenai THR telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Adapun aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan tuntas dalam waktu dekat.