Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Mulyani : PP THR Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Peraturan Presiden (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (6/5/2019).

“Anggaran kan di APBN. Kalau THR memang sudah dianggarkan. PP-nya [Tunjangan Hari Raya/THR] Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” katanya di Istana Negara, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Sri juga sempat menjamin pemerintah akan membayarkan THR kepada ASN sebelum Lebaran.

"Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin juga memastikan bahwa pemerintah sepakat membayarkan THR pada 24 Mei 2019. Keputusan tersebut diakuinya sudah dibahas pada Sidang Kabinet yang lalu.

Pada tahun lalu, pemberian THR dibayarkan sekaligus dengan gaji ke-13 yang sesuai dengan amanat PP No. 18 tentang Gaji ke-13 Tahun 2018 dan PP no.19 tentang THR Tahun 2018.

Adapun, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebaliknya, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sebaliknya, untuk pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper