Bisnis.com, JAKARTA — Meski sudah ada kepastian terkait dengan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran yang akan diterima masih belum diputuskan.
Kepastian pencairan THR bagi PNS dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
“[Pencairan] itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei],” jawabnya singkat di Kantor Presiden, Jumat (3/5/2019).
Kendati demikian, dia tidak berkomentar banyak ketika ditanya apakah besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini sama dengan tahun lalu atau tidak.
Tak hanya itu, Syafruddin mengaku kebijakan rinci terkait THR berada di kewenangan Kementerian Keuangan.
“Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS akan kembali menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2019.
"Pembayaran akan kami lakukan sebelum Lebaran. "Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sri Mulyani menuturkan, bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR PNS tersebut.
Pada tahun lalu, pemberian THR dibayarkan sekaligus dengan gaji ke-13 yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tentang Gaji ke-13 Tahun 2018 dan PP no.19 tentang THR Tahun 2018.
Adapun, THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebaliknya,
THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sebaliknya, untuk pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.