Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2019

Kemenhub akhirnya memutuskan pembatasan angkutan logistik atau truk angkutan barang sepanjang periode Lebaran 2019 selama 6 hari.
Ilustrasi - Sejumlah truk berada dalam antrean kendaraan di Jalan Raya Tugurejo, Ngaliyan, Semarang, Jateng, Senin (13/7). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah melarang angkutan barang (selain pengangkut sembako, BBM, BBG dan Pos) bermuatan berat seperti truk, kontainer, dan truk gandeng untuk tidak melintas di seluruh ruas jalan mulai H-5 sampai H+3 Lebaran. /ANTARA
Ilustrasi - Sejumlah truk berada dalam antrean kendaraan di Jalan Raya Tugurejo, Ngaliyan, Semarang, Jateng, Senin (13/7). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah melarang angkutan barang (selain pengangkut sembako, BBM, BBG dan Pos) bermuatan berat seperti truk, kontainer, dan truk gandeng untuk tidak melintas di seluruh ruas jalan mulai H-5 sampai H+3 Lebaran. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan pembatasan angkutan logistik atau truk angkutan barang sepanjang periode Lebaran 2019 selama 6 hari, berdekatan dengan periode arus puncak mudik dan balik Lebaran 2019.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memutuskan agar perjalanan darat pemudik lebih leluasa, angkutan logistik akan dibatasi selama perkiraan periode arus puncak mudik dan arus puncak balik Lebaran 2019.


"Kami akan lakukan [pembatasan] 3 hari sebelum dan 3 hari sesudah Lebaran, ini koordinasi terakhir. Kami berikan mereka untuk memberi masukan. Sudah disetujui [asosiasi] kita kasih kesempatan untuk finalkan," katanya, di Jakarta, Senin (22/4/2019).


Pembatasan truk tersebut akan dilakukan mulai Jumat tanggal 31 Mei sampai dengan Minggu 2 Juni 2019 selama periode puncak arus mudik Lebaran 2019 dengan prediksi puncak arus mudik pada 31 Mei 2019 dimulai sejak pukul 24.00.


Sementara itu, pembatasan pada arus balik dilakukan mulai Sabtu, 8 Juni sampai dengan Senin, 10 Juni 2019 dengan prediksi puncak arus balik pada 9 Juni 2019, mulai pukul 24.00.


"Yang pasti mereka [pengusaha angkutan barang] harus merencanakan itu, sadar akan terjadi itu, sehingga mereka menetapkan pola-pola angkutan pengganti dan sudah melakukan angkutan sebelum dan sesudahnya," katanya.


Selain itu, pembatasan truk selama mudik Lebaran 2019 diperluas tidak hanya di daerah Jawa tetapi juga ke Bali hingga Medan.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa secara prinsip pembatasan truk selama periode Lebaran 2019 tidak jauh berbeda dengan Lebaran 2018 .


"Sebenarnya prinsipnya sama, cuma yang belum itu jalan-jalannya yang mana saja karena kita akan pengembangan sampai ke luar pulau Jawa, seperti Medan-Berastagi dan Bali, termasuk waktu-waktunya, termasuk perlakuan truk eskpor impor," tuturnya saat Bisnis hubungi.


Dia menegaskan terkait truk angkutan barang ekspor dan impor pada tahun sebelumnya dibebaskan dari pembatasan, tetapi masih ada hal teknis pengaturannya."Kita harus perbaiki," imbuhnya.


Pembatasan tersebut, lanjutnya, akan diberlakukan pada jalan tol, jalan nasional, serta perluasan ke luar daerah Jawa. Budi Setiyadi menegaskan, pembatasan truk tersebut akan berlaku bagi sumbu tiga ke atas.


Pembatasan tersebut tidak termasuk mobil barang pengangkutan BBM dan BBG, ternak, air minum dalam kemasan, pangan pokok, uang dan pos, truk pengangkut motor mudik gratis, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan.


Ruas jalan nasional yang dibatasi yakni Gerem--Merak, Bandung-- Nagrek-- Tasikmalaya, Pandaan--Malang, Probolinggo,--Lumajang, Jombang--Caruban, Banyuwang--Jember, dan Denpasar--Gilimanuk.


Ada pula, ruas jalan tol yakni Terbanggi Besar--Bakauheni, Jakarta--Merak, JORR, Prof.Soedyatmo, Jakarra--Bogor--Ciawi--Sukabumi, Jakarta--Cikampek--Palimanan-Kanci--Pejagan--Pemalang--Semarang, Purbaluenyi.

Ini juga termasuk Semarang seksi A, B, C, Semarang--Solo, Solo--Ngawi, Ngawi--Kertosono, Kertosono--Mojokerto, Mojokerto--Surabaya, Surabaya--Gempol, Porong--Gempol, Gempol--Pandaan, Gempol--Pasuruan, Pasuruan--Probolinggo, Pandaan--Malang.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper