Bisnis.com, JAKARTA -- Konsumen diminta berani menggugat klausula baku yang dibuat produsen atau pelaku usaha untuk menghindari tuntutan kerugian yang diajukan oleh konsumen.
David M.L. Tobing, pengacara pro bono, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) telah mengatur klausula baku tertentu yang dilarang.
"UU PK sebenarnya sudah mengatur mengenai pencantuman klausula baku tertentu yang dilarang. Bahkan, sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dilarang," paparnya dalam peluncuran buku berjudul Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen karya David M.L. Tobing di Gramedia Matraman Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dalam kesempatan itu, hadir pula sebagai pembicara adalah Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.
David juga menyatakan banyak klausula baku yang merugikan konsumen saat digugat di pengadilan, berhasil dimenangkan oleh konsumen.
Dia mencontohkan kasus pengiriman ekspres yang mencantumkan aturan baku jika barang kiriman hilang akan diganti 10 kali biaya kirim. Hal tersebut sangat merugikan konsumen sehingga pengadilan memutus hal itu tidak berlaku.
"Akhirnya, keputusan pengadilan atas barang kiriman hilang diganti sesuai dengan harga barang," tutur David.
Contoh lain adalah kasus perusahaan laundry yang membuat aturan baju hilang akan diganti 10 kali biaya cuci.
"Setelah saya ancam akan saya bawa ke pengadilan, akhirnya diganti 100 kali biaya cuci," imbuhnya.
Dalam kasus perparkiran, ada pula klausula baku bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Hal itu juga kemudian tidak berlaku.
Senada, Sudaryatmo mengungkapkan ada perjanjian baku atau klausula baku yang aturannya sangat tidak memihak ke konsumen.
"Misalnya ada klausula baku, konsumen tunduk kepada aturan yang belaku dan aturan yang akan dibuat pada kemudian hari. Ini juga hal yang aneh," tegasnya.
Adapun Ardiansyah menilai buku ini sangat menarik karena ada banyak lembaga yang menyelesaikan masalah perlindungan konsumen. Terkait klausula baku, dia menyampaikan pemindahan tanggung jawab kepada pihak lain adalah hal yang tidak boleh dilakukan.
"Memang konsumen diwajibkan membaca. Tapi kadang kala tak ada waktu. Sehingga perlu ada negara hadir dalam masalah klausula baku," tambah Ardiansyah.