Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih terpaku pada dua opsi terkait dengan pembatasan truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian bersama dengan pelaku usaha mengenai pembatasan angkutan barang tersebut.
Dalam pembahasan terakhir, ada dua opsi waktu pembatasan yang disiapkan oleh pemerintah. Keputusan akhir, lanjutnya, akan diputuskan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan pembatasan kendaraan barang, sampai dengan sekarang kami masih melakukan kajian dan rembukan beberapa asosiasi, Organda dan kendaraan, akan ada dua skema, yaitu untuk waktu dan jam yang pendek," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4/2019).
Skema pertama, terangnya, adalah pembatasan truk barang di ruas tol dan jalan nasional utama dengan waktu yang panjang yakni pembatasan sekitar 31 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019. Artinya, truk barang selama periode arus mudik Lebaran tidak boleh beroperasi.
Adapun, skema kedua yakni skema waktu pendek, yakni pembatasan saat waktu yang diprediksi menjadi puncak arus mudik pada 31 Mei--1 Juni 2019, serta arus balik pada 9 Juni--10 Juni 2019.
Pembatasan tersebut dia tegaskan tetap untuk angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas. Selain itu, pembatasannya pun diperluas sampai ke Bali dan Sumatra.
"Ini belum final, akan ada satu putaran lagi [pembicaraan], nanti Menteri Perhubungan akan tentukan waktunya, itu pembatasan kendaraan barang, " tegasnya.