Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Jam Operasional Truk Selama Mudik Lebaran Belum Diputuskan

Kementerian Perhubungan masih terpaku pada dua opsi terkait pembatasan truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2019.
Ilustrasi - Truk memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke Indonesia bagian timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Idulfitri./Antara-Budi Candra Setya
Ilustrasi - Truk memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke Indonesia bagian timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Idulfitri./Antara-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih terpaku pada dua opsi terkait dengan pembatasan truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2019.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian bersama dengan pelaku usaha mengenai pembatasan angkutan barang tersebut.


Dalam pembahasan terakhir, ada dua opsi waktu pembatasan yang disiapkan oleh pemerintah. Keputusan akhir, lanjutnya, akan diputuskan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu dekat.


"Terkait dengan pembatasan kendaraan barang, sampai dengan sekarang kami masih melakukan kajian dan rembukan beberapa asosiasi, Organda dan kendaraan, akan ada dua skema, yaitu untuk waktu dan jam yang pendek," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4/2019).


Skema pertama, terangnya, adalah pembatasan truk barang di ruas tol dan jalan nasional utama dengan waktu yang panjang yakni pembatasan sekitar 31 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019. Artinya, truk barang selama periode arus mudik Lebaran tidak boleh beroperasi.


Adapun, skema kedua yakni skema waktu pendek, yakni pembatasan saat waktu yang diprediksi menjadi puncak arus mudik pada 31 Mei--1 Juni 2019, serta arus balik pada 9 Juni--10 Juni 2019.


Pembatasan tersebut dia tegaskan tetap untuk angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas. Selain itu, pembatasannya pun diperluas sampai ke Bali dan Sumatra.


"Ini belum final, akan ada satu putaran lagi [pembicaraan], nanti Menteri Perhubungan akan tentukan waktunya, itu pembatasan kendaraan barang, " tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper