Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang Swasta menyambut positif penawaran kerja sama PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Transit Oriented Development (TOD), namun REI menegaskan pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal.
Wakil Sekjen DPP REI, Bambang Ekajaya mengatakan bahwa terobosan yang dilakukan PT KAI memberikan potensi pasar yang sangat besar, karena itu, menurutnya terobosan ini perlu memiliki payung hukum yang jelas.
“Potensinya ini sangat besar, tetapi aturan mainnya harus clear, sehingga semua pihak pasti tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujarnya ujarnya pada Bisnis Kamis (21/3/2019).
Bambang berharap kerja sama yang ditawarkan PT. KAI kepada pengembang swasta harus dirincikan secara jelas agar konsumen atau pembeli TOD dapat memahami kepemilikan dan keberpihakan lahan.
“Harus ada payung hukum atau peraturan kepemilikan yang bersih, sehingga konsumen nanti jelas, jangan sampai mereka menuntut kepada pengembang swasta apabila terdapat hal-hal yang memang bukan tanggungjawabnya, yang padahal pengembang swasta hanya bekerja sebagai partner.”
Direktur Manajemen Aset dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Herfini Haryono sebelumnya mengatakan saat ini masih memiliki tujuh lahan potensial untuk dibangun TOD dengan berbagai konsep.
Baca Juga
“Kami masih memiliki tujuh lahan yang juga potensial untuk dibangun TOD dengan konsep properti komersial baik itu mix-used maupun untuk properti hunian, dan ini akan terbuka untuk pengembang swasta yang juga ingin ikut bekerja sama,” katanya dalam Forum Group Discussion TOD The HUD Institute di Jakarta, Rabu (20/3).