Bisnis.com, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Tol Sedyatmo tidak layak untuk dilakukan kenaikan tarif.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang membuat Tol Sedyatmo tidak layak untuk dinaikkan tarifnya. Berikut beberapa poin yang disorot YLKI untuk menyoal keandalan jalan tol Sedyatmo:
- Jalan Tol Sedyatmo secara empirik tidak pantas lagi disebut sebagai tol bandara. Boleh jadi tol Sedyatmo semula memang didedikasikan untuk akses ke bandara; tetapi saat ini secara empirik sudah runtuh. Mengingat, trafik yang melintasi tol Sedyatmo tidak semua menuju ke bandara, tetapi banyak yang keluar bandara, seperti ke Cengkareng, Rawabokor, dan sekitarnya, bahkan ke Tangerang. Mix traffic inilah yang menyebabkan akses ke bandara sering terganggu, dan mengakibatkan kemacetan, karena terhambat exit tol di sekitar tol Sedyatmo;
- Tata ruang dan tata guna lahan di sekitar tol Sedyatmo sangat buruk, dengan banyak apartemen dan perumahan baru, hotel, mal, dll. Sehingga dampaknya kepada keandalan tol Sedyatmo tersebut;
- Keandalan Tol Sedyatmo akan makin menurun jika kapasitas penumpang Bandara semakin meningkat. Saat ini penumpang bandara Soetta mencapai 65 juta lebih. Ditargetkan akan mencapai 100 juta pada 2025.
Hal ini seiring dengan pembangunan runway 3, dan bahkan terminal 4 bandara Soetta. Jika jumlah penumpang 100 juta ini tercapai, artinya trafik di tol Sedyatmo akan makin padat dan keandalannya makin menurun. Artinya PT Jasa Marga selaku operator tol Sedyatmo, tidak akan mampu memenuhi berbagai indikator untuk meningkatkan pelayanan yang tercakup dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Baca Juga
Kecuali jika pemerintah bisa memindahkan 30% pengguna tol Sedyatmo menjadi pengguna KA bandara, yang sampai sekarang masih kembang kempis, karena sepi penumpang. Bisa kita bayangkan jika 100 juta penumpang bandara Soetta semuanya menggerojog via jalan tol Sedyatmo, alamaaak, macam mana pula keandalan jalan tol Sedyatmo?
"Dengan demikian, mengacu pada kondisi empirik seperti itu, maka tarif tol Sedyatmo tidak layak lagi untuk dinaikkan. Benar operator tol, punya hak yang cukup kuat untuk menaikkan tarif tol per dua tahun," tuturnya melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/3/2019).
Tulus menambahkan, kenaikan tarif bisa dilakukan jika keandalan dan kemampuan jalan tol bisa dipenuhi, melalui standar pelayanan minimal sebagai pra syarat untuk kenaikan tarif tol. Tanpa adanya rekayasa lalu lintas yang mumpuni untuk mengembalikan keandalan jalan tol, maka kenaikan tarif tol Sedyatmo adalah bentuk perampasan hak konsumen sebagai pengguna jalan tol.