Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol ke Bandara Soetta Naik Tarif per 13 Januari 2024, Cek Rinciannya

Penyesuaian tarif tol Bandara akan mulai 13 Januari 2024, pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran (CBK) menuju Bandara Soekarno - Hatta per 13 Januari 2024/Istimewa
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran (CBK) menuju Bandara Soekarno - Hatta per 13 Januari 2024/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran (CBK) menuju Bandara Soekarno - Hatta per 13 Januari 2024.

General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, Silfana Pangaribuan menuturkan, pengoperasian penyesuaian tarif akan mulai 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.

"Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).

Sebagai informasi, Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki 5 lokasi gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang dan Gerbang Tol Kunciran.

Pengguna jalan tol golongan 1 yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari gerbang tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp27.000 yang semula Rp25.500.

Sistem transaksi di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Dengan demikian, pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

Gol I: yang semula Rp25.500 menjadi Rp27.000

Gol II: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000

Gol III: yang semula Rp38.000 menjadi Rp41.000

Gol IV: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500

Gol V: yang semula Rp51.000 menjadi Rp54.500 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper