Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan batasan gaji penerima bantuan FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta,
Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan keputusan Kementerian PUPR menaikkan batasan gaji penerima bantuan KPR FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta akan memberikan dampak positif bagi pasar perumahan subsidi.
"Pasar akan makin besar, jadi semakin banyak yang bisa mendapatkan rumah, perumahan juga bisa semakin terjangkau," kata Daniel kepada Bisnis, Kamis (21/2/2019).
Daniel mengatakan saat ini, pihak Apersi dan pengembang rumah subsidi tinggal menunggu ambang batas harga rumah subsidi keluar.
Meskipun segmen pasar akan semakin meluas, Apersi menyoroti perubahan kebijakan Pemerintah yang menurutnya harus ditinjau ulang.
Salah satunya adalah target pemerintah untuk rumah subsidi KPR FLPP dan SSB yang berkurang menjadi 175.000. Sebelumnya, pada 2018 lalu, Pemerintah menargetkan bantuan subsidi sebanyak 250.000 unit rumah.
"Efeknya bantuan rumah subsidi akan berkurang, harusnya ditambah agar bisa menyesuaikan dengan target Program Sejuta Rumah yang naik dari 1 juta menjadi 1,25 juta," jelasnya