Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal jenis komoditas yang akan diangkut oleh jembatan udara akan keluar paling lambat akhir bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengaku sedang intens mengadakan pertemuan dengan Kemendag agar peraturan bisa keluar.
"Pokoknya bulan ini bisa go [keluar],” ungkapnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (13/3/2018).
Agus menjelaskan izin tersebut penting karena kebijakan untuk mengatasi harga bahan pokok yang mahal ini merupakan kolaborasi antara dua institusi pemerintah.
Kemenhub sebagai pihak yang mengangkut barang dan Kemendag sebagai pengisi barang.
Tahun ini Kemenhub menambah jumlah jembatan udara menjadi empat kali lipat dari 12 titik pada 2017 menjadi 41 lokasi tahun ini.
Ada tujuh tempat yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perdagangan mengenai barang yang akan diangkut dari pelabuhan lalu via udara.
Peraturan tersebut, kata Agus, merupakan kawasan yang berada di wilayah selain Papua yakni tiga untuk wilayah Kalimantan dan empat untuk Sulawesi.
Dia menargetkan 41 titik jembatan udara bisa beroperasi tahun ini. "Kami anggarkan Rp500 miliar lebih untuk pembangunan ini," ucapnya.