Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jambi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) guna memastikan kelestarian ekosistem satwa yang dilindungi.
Kepala Dinas Kehutanan Jambi Irmansyah Rachman menilai regulasi KLHK saat ini masih mempermudah izin untuk menggarap hutan alam primer. Padahal, menurut dia, hutan tersebut menjadi habitat bagi satwa dilindungi yang ada di Jambi seperti harimau dan gajah.
“Hutan alam tersisa ini harus dipertahankan. Ke depan mengambil bahan baku dari hutan alam jangan dibolehkan lagi,” katanya dalam acara Dialog Nasional Pemantapan Tata Kelola Koridor RIMBA di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Jambi, kata Irmansyah, tidak ingin seperti Jawa yang hanya memiliki hutan tanaman. Akibatnya, satwa-satwa yang dulu tinggal di pulau ini semakin terdesak, bahkan sebagian jenis binatang sudah punah.
Berdasarkan data KLHK, luas kawasan hutan di Jambi sekitar 2,098 juta hektare (ha) atau 42% dari luas daratannya. Dari luas tersebut, areal hutan lindung dan konservasi sekitar 800.000 ha. Rencananya, seluruh kawasan hutan itu akan berada di bawah 17 kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Irmansyah meyakini pengetatan IUPHHK-HA atau biasa disebut hak pengusahaan hutan (HPH) tidak akan terlalu berdampak bagi ekonomi daerah tersebut. Apalagi, hutan produksi yang dicadangkan masih bisa digarap untuk usaha berbasis hutan tanaman seperti hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat.