Bisnis.com,JAKARTA- Kementerian Perhubungan berencana mengatur tarif atas bawah angkutan kapal barang swasta karena terindikasi ada persaingan tidak sehat.
Menanggapi hal tersebut, Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan, rencana pembuatan regulasi tersebut mungkin saja dilakukan.
"Itu mungkin-mungkin saja, asal dibicarakan dulu dengan stakeholder," katanya.saat dihubungi Bisnis.com di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Meskipun demikian, dia mengatakan untuk saat ini sulit untuk mengawasi harga mengingat sudah ada kompetisi yang ketat antar pelaku usaha.
Selain itu, untuk kegiatan usaha tertentu mekanisme yang dilakukan adalah tender sehingga keuntungan pelaku usaha juga cukup terbatas karena kompetisi yang ada.
Yukki menambahkan, apabila regulasi tersebut dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan mengontrol tarif pihaknya berharap hal tersebut bisa menguntungkan pelaku usaha kecil.
"Kalau bisa ada penyesuaian tarif terutama untuk usaha kecil yang berkaitan dengan eksport," pungkasnya.