Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FASILITAS FISKAL : Sektor Pertambangan Terus Dirangsang

Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor pertambangan khususnya batubara dengan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak pertambahan nilai dalam rangka impor atas importasi dalam rangka kontrak karya pertambangan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah terus mendorong pertumbuhan sektor pertambangan khususnya batubara dengan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak pertambahan nilai dalam rangka impor atas importasi dalam rangka kontrak karya pertambangan.

Pembebasan itu termuat dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.259/PMK.04/2016 tentang pembebasan atau keringanan bea masuk dan/pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan batubara yang diunduh, Selasa (24/1/2017).

Dalan Pasal 2 ayat (1) dan (2), regulasi tersebut, pembebasan atau keringanan bea masuk (BM) serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi dalam rangka kontrak karya tersebut diberikan kepada para kontraktor yang dalam kontraknya mencantumkan keterangan tersebut.

Menurut regulasi tersebut, pemberian pembebasan atau keringanan BM dan PPN atas importasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, diberikan melalui masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan. Dengan demikian, pejabat tersebut wajib memperhatikan isi kontrak sebagaimana yang dimaksud dalam regulasi ini.

Adapun masterlist yang dimaksud mencantum beberapa hal seperti dasar kontrak, kantor pabean tempat pemasukan barang, pelabuhan pemasukan barang, jenis, jumlah, dan satuan barang, serta spesifikasi barang yang diimpor. Jika terjadi force majeure, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk, dapat dipergunakan sebagai pengganti masterlist.

Regulasi ini juga memperbolehkan pemindahtanganan barang-barang yang ketika diimpor telah mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringan BM dan PPN impor, dengan catatan barang-barang tersebut telah digunakan paling sedikit dua tahun.

Akan tetapi, pemindahtanganan ini pun tidak dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal seperti terjadi force majeure, atau barang yang dipindahtangankan diekspor kembali oleh kontraktor atau dipindahtangankan kepada perusahaan lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan barang yang dipindahtangankan dilakukan pemusnahan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan pihaknya selaku pelaksana dari berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ekspor dan impor barang siap melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pihaknya sejauh ini memang telah mempercayakan pihak BKPM sebagai penyeleksi permohonan percepatan kegiatan importasi berbagai perlengkapan dalam rangka pendirian pabrik yang juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri di Tanah Air.

“Kami siap melaksanakan berbagai aturan yang telah ditetapkan itu karena bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian,” ujarnya.

Seperti diketahui, harga batubara menunjukkan grafik meningkat beberapa hari terakhir. Harga batu bara kontrak Februari berlanjut menguat tajam pada penutupan perdagangan kemarin, Senin (23/1/2017).

Pada perdagangan Senin, harga batu bara untuk kontrak Februari 2017, kontrak teraktif di bursa Rotterdam, ditutup melonjak 1,87% atau 1,60 poin ke US$87,10/metrik ton. Harga batu bara kontrak Februari menguat pada hari kedua setelah berakhir dengan kenaikan 0,41% atau 0,35 poin ke posisi 85,50 pada sesi perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Desember 2016 nonmigas, termasuk batubara mencapai US$12,54 miliar, naik 1,13% dibanding November 2016. Peningkatan terbesar ekspor nonmigas Desember 2016 terhadap November 2016 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$140,6 juta (9,06%), sedangkan penurunan terbesar terjadi pada perhiasan dan permata sebesar US$132 juta (32%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper