Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitra Perusahaan Aplikasi Jasa Transportasi Inginkan Aturan Khusus

Mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi menginginkan adanya aturan khusus guna mengatur angkutan umum berplat hitam berbasis aplikasi.
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org

Bisnis.com,  JAKARTA—Mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi menginginkan adanya aturan khusus guna mengatur angkutan umum berplat hitam berbasis aplikasi.

Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama – Mitra Uber – Musa Emyus mengatakan pemerintah harus membuat aturan khusus angkutan umum berpelat hitam berbasis aplikasi mengingat angkutan umum berbasis aplikasi merupakan suplemen bagi transportasi umum.

“Sehingga diperlukan aturan sendiri,” kata Musa, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dalam aturan tersendiri tersebut, dia menambahkan, kendaraan mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tidak perlu melakukan uji kelaikan atau KIR. Pemerintah cukup memberlakukan adanya laporan kendaraan (vehicle raport) bagi setiap mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.

Laporan kendaraan itu dapat menggambarkan bagaimana kondisi kendaraan, apa saja yang diperbaiki, dan kapan perbaikan terhadap kendaraan dilakukan. Menurutnya, hal itu lebih menjamin keselamatan penumpang.

Pemerintah dapat menunjuk satu agen pemegang merek (APM) sebagai tempat perbaikan kendaraan angkutan berbasis aplikasi. Dia mengatakan, individu pemilik kendaraan pribadi yang tergabung dalam mitra aplikasi penyedia jasa transportasi enggan melakukan KIR karena takut asuransi yang dimilikinya menghilang.

Selain itu, dia mengungkapkan, para pengemudi angkutan berbasis aplikasi juga menginginkan nama kepemilikan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak diubah menjadi nama badan hukum. Dia beralasan, bentuk badan hukum mitra aplikasi penyedia jasa transportasi adalah koperasi yang terdiri dari kumpulan orang-orang.

Mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi juga menginginkan pemerintah mengeluarkan sertifikasi kompetensi terkait dengan pengemudi yang terpisah dari surat izin mengemudi (SIM). Sertifikat tersebu, ungkapnya, seperti ISO.

Dia mengatakan, sertifikat tersebut membuat pengemudi tidak harus mengubah SIM A yang dimilikinya menjadi SIM A Umum.

Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi enggan mengubah SIM yang dimilikinya lantaran mereka harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal jika masa berlaku SIM A Umum telah habis. Kondisi tersebut berbeda dengan SIM biasa yang dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan angkutan umum berbasis aplikasi harus tetap mengikuti aturan yang ada selama belum berubah.

Pemerintah akan menggunakan aturan yang ada sebagai acuan untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan sebagainya. Meskipun begitu, ungkapnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan dapat mengubah peraturan yang ada. Dia mengatakan, pihaknya akan mencatat masukan-masukan yang ada.

Terkait dengan aplikasi penyedia jasa transportasi, dia menuturkan, pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada Oktober 2016. Dia menjelaskan, aplikasi penyedia jasa transportasi pada saat itu harus memberikan informasi terkait berapa banyak jumlah anggota, pola, dan sebagainya. Pemerintah harus bisa mengakses data-data aplikasi penyedia jasa transportasi dari aspek transportasinya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi harus menjalankan aturan yang ada sebaik-baiknya.

Dia menuturkan, pihaknya akan memperbolehkan angkutan tersebut beroperasi jika memiliki izin atau sudah melakukan KIR. Sementara kendaraan yang tidak memiliki izin dan belum melakukan kir akan ditertibkan.

Angkutan umum berbasis aplikasi harus melakukan KIR. Oleh karena itu, dia menuturkan, pihaknya selama ini  memberikan kelonggaran kepada angkutan yang telah melakukan KIR dan sedang dalam proses mendapatkan izin untuk beroperasi.

Dia mengatakan perizinan angkutan umum sewa tidak lagi di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta pada 1 Oktober 2016 nanti. Mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi akan mengurus perizinan di Kementerian Perhubungan pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper