Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Masih Lakukan Pengeboran Sampai Kuartal I/2017

Total E&P Indonesie, operator Blok Mahakam masih akan melakukan kegiatan pengeboran hingga Kuartal I/2017 bila harga minyak berada di angka US$50 per barel.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Total E&P Indonesie, operator Blok Mahakam masih akan melakukan kegiatan pengeboran hingga Kuartal I/2017 bila harga minyak berada di angka US$50 per barel.

Vice President HR Communications General Services Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui berapa investasi yang dikeluarkan pada tahun depan. Menurutnya, investasi tergantung pada hasil diskusi dengan PT Pertamina (persero) sebagai operator baru di Blok Mahakam.
 
Bila harga minyak berada di kisaran US$50 per barel, pihaknya akan mempertahankan satu rig dan melakukan pengeboran hingga kuartal I/2017. Kendati demikian, bila harga minyak bisa melebihi angka tersebut terdapat peluang adanya penambahan rig yang beroperasi.
 
"Kalau harga minyak 50, cuma ngebor di kuartal I," ujarnya dalam acara silaturahmi di Jakarta, Rabu (27/7/2016).
 
Lebih lanjut, dia menilai bila memang Pertamina ingin melakukan investasi,  kegiatan bisa dilakukan pada kuartal II/2017. Adapun, pengeboran yang masih dipertahankan berada di daerah delta. Sementara, yang menjadi perhatian adalah Lapangan Tunu.
 
"Sisanya, kalau Pertamina mau masuk. Jadi Pertamina mau invest, Total kan bisa jadi mengerjakan," katanya.
 
Menurutnya, Pertamina tahun ini sudah melakukan studi. Studi yang dilakukan, ujar Novi, terkait sumur mana yang akan dibor pada 2018. Di samping itu, pihaknya sudah mulai membantu Pertamina menyusun rencana pengembangan (plan of development/PoD) meskipun masih dalam tahap awal. Intensitas diskusi tentang PoD, katanya, akan dibahas lebih banyak pada 2017.
 
"Tahun ini, [Pertamina] sudah mulai ada studi. Drilling mungkin kuartal II," katanya.
 
Dia menyebut, kemungkinan investasi Pertamina pada 2017 masih dalam pembahasan. Dia menganggap banyak faktor yang dilihat seperti aturan yang memungkinkan. Pasalnya mengacu pada kontrak bagi produksi (productuon sharing contract/PSC), Total masih menjadi operator hingga 31 Desember 2017.
 
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang bisa menjamin kegiatan yang dilakukan Total pada 2017 meskipun menggunakan dana yang diinvestasikan Pertamina tak menyalahi PSC.
 
Hal ini karena, pemerintah menginginkan agar penurunan produksi tak terjadi meski operator berganti karena dalam PSC Total tak memiliki komitmen untuk untuk mempertahankan produksi di masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper