Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun (BPIH) 1437H atau pada tahun 2016.
Dalam Keppres itu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup [living cost],” bunyi diktum kedua Keppres tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/5/2016).
Nantinya, BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi diktum keempat beleid tersebut.
Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp31,117 juta
2. Embarkasi Medan sebesar Rp31,672 juta
3. Embarkasi Batam sebesar Rp32,113 juta
4. Embarkasi Padang sebesar Rp32,519 juta
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp32,537 juta
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34,127 juta
7. Embarkasi Solo sebesar Rp34,841 juta
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp34,941 juta
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37,583 juta
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37,583 juta
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp38,905 juta
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp37,728 juta