Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Hunian Asing Kurang Mendukung Bisnis Properti

Era Masyarakat Ekonomi Asean diyakini akan meningkatkan permintaan terhadap properti dalam negeri, tetapi regulasi yang dikeluarkan pemerintah dinilai belum cukup mendukung.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Era Masyarakat Ekonomi Asean diyakini akan meningkatkan permintaan terhadap properti dalam negeri, tetapi regulasi yang dikeluarkan pemerintah dinilai belum cukup mendukung.

Associate Director Research Services, Colliers International, Ferry Salanto mengatakan, era MEA ini akan membuka pasar baru bagi properti tanah air karena masuknya tenaga kerja asing yang jelas membutuhkan tempat tinggal.

Akan tetapi, menurutnya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait kepemilikan hunian bagi orang asing masih sangat membatasi pasar jual beli properti.

“Peluang yang lebih terbuka saya kira lebih ke pasar sewa. Untuk pasar jual beli masih akan terbatas oleh aturan yang baru ini,” katanya melalui sambungan telepon, dikutip Jumat (15/1/2016).

Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 lalu telah menandatangani PP 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid tersebut menggantikan PP 41/1996 dengan judul yang sama yang dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan definisi orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Orang asing yang dapat memiliki rumah hanyalah mereka yang memiliki izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beleid tersebut belum mengatur soal batas harga dan jumlah properti yang dapat dimiliki oleh asing. Selain itu, wacana dibukanya peluang bagi WNA non residen untuk memiliki properti yang sempat diserukan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan juga tidak terakomodasi.

Ferry Salanto mengatakan, ketentuan mengenai batas harga kemungkinan akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan. Akan tetapi, ketentuan batas harga yang sebelumnya sempat disampaikan pemerintah, yakni sebesar minimal Rp5 miliar untuk apartemen dan Rp10 miliar untuk rumah tapak menurutnya akan kurang menarik bagi asing.

“Peluang MEA ini ada di tenaga kerja yang masuk ini. Ini membuka peluang akan banyak WNA residen yang masuk. Tinggal bagaimana membuatnya jadi menarik,” katanya.

Analis PT Mandiri Sekuritas, Liliana S. Bambang dan Rizki Hidayat berpendapat, aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak signifikan terhadap sektor properti. Keduanya menilai, aturan baru hanya memperpanjang hak guna menjadi 80 tahun. Di samping itu, beleid ini juga mengatur arahan dalam urusan warisan.

“Kami meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena resikonya yang masih tinggi,” ujarnya dalam riset yang dikutip Bisnis.

Keduanya menilai, WNA masih akan sulit memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada warisan. Di samping itu, ada juga resiko WNA tidak lagi memiliki izin tinggal.

Dalam aturan baru, WNA harus melepas kepemilikan propertinya jika tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia. Di samping itu, ahli waris juga harus memiliki izin tinggal di Indonesia untuk bisa mendapat hak waris atas pemilikan properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper