Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun PT Freeport Indonesia telah mendapatkan penurunan bea keluar ekspor konsentrat tembaga dari 7,5% menjadi 5% karena pembangunan smelter-nya sudah lebih dari 7,5%, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap dikenakan bea keluar 7,5%. Padahal, Freeport bekerja sama dengan Newmont dalam membangun smelter tersebut.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan sejauh ini yang membangun smelter tersebut adalah Freeport. Sementara Newmont masih belum berkontribusi, terutama dari pendanaannya.
"Yang action (membangun) kan Freeport. Lagipula chip in Newmont di smelter belum dibayarkan ke Freeport," tuturnya di Jakarta pada Jumat (20/11/2015).
Ketentuan mengenai bea keluar itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam beleid tersebut, apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5% maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5%.
Apabila realisasi progress smelter antara 7,5-30% maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%.
"Sekarang (progres smelter) sudah 13 koma sekian persen. Sudah studi pengadaan, desain, land clearing, dan lain sebagainya," kata Bambang.