Bisnis.com, JAKARTA - Nilai total kuota ekspor delapan perusahaan mineral yang telah memiliki surat persetujuan ekspor alias SPE mencapai nilai US$7,37 miliar atau setara Rp95,81 triliun dalam satu tahun berdasarkan rekomendasi ekspor saat ini yang didapat per enam bulan.
Dari delapan perusahaan tersebut, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang sama-sama mengekspor konsentrat tembaga menjadi penyumbang terbesar dengan nilai masing-masing US$4,49 miliar atau setara Rp58,37 triliun (US$1=Rp13.000) dan Rp1,68 miliar atau setara Rp21,84 triliun.
"Yang SPE ini tanggalnya beda-beda, tapi rekomendasinya per enam bulan. Kalau setahun potensi nilai ekspornya total US$3,73 miliar," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kemnterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar seusai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (18/3/2015).
Selain Freeport dan Newmont, enam perusahaan lain yang telah memegang SPE tersebut adalah PT Sebuku Iron Latiritic Ores dengan komoditas konsentrat pasir besi, PT Lumbung Mineral Sentosa dengan konsentrat timbal dan konsentrat seng, PT Smelting dengan anoda slime, PT Sumber Baja Prima dengan konsentrat pasir besi dan pellet pasir besi, PT Kapuas Prima Coal dengan konsentrat timbal, dan PT Megatop yang mengekspor konsentrat pasir besi.
Volume rekomendasi ekspornya masing-masing berkisar antar 800 ton hingga 3 juta ton per enam bulan. "Mereka semua ekspor konsentrat karena untuk besi dan tembaga boleh," ujarnya.