Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Satuan Tugas (satgas) Percepatan Dwelling Time yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman perlu melibatkan operator pelabuhan, yakni PT Pelabuhan Indonesia II.
Anggota Komisi VI DPR Bambang Harjo S mengatakan sebagai operator yang menjalankan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II menyediakan seluruh fasilitas pelabuhan seperti dermaga, crane, dan handlekontainer ke tempat pemeriksaan.
"Menko Maritim ini harus melibatkan Pelindo di dalam gugus tugas suksesnya daripada dwelling time," katanya, Selasa (1/9/2015).
Keterlibatan secara langsung itu, menurutnya, akan membantu mengurai proses tahapan yang memicu lamanya dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Saat ini, pelabuhan yang terletak di Jakarta Utara ini telah menangani lebih dari 30% komoditi nonmigas dan 50% arus barang keluar-masuk Indonesia.
Selain itu, dia meyakini bahwa barang yang masuk ke pelabuhan itu harus memiliki dokumen yang jelas. Waktu inap kontainer di pelabuhan, paparnya, hanya 20%-30% yang berada di atas 5 hari.
Menurutnya, apabila barang yang tidak memiliki dokumen lengkap dan legal harus segera dikeluarkan dari pelabuhan. Dengan hal itu, kontainer tidak akan menginap lebih lama di pelabuhan untuk menunggu proses legalisasi dokumen.
"Karena tidak legal jadi terhambat. Jadi tidak bisa keluar dengan cepat, akhirnya terjadi permainan-permainan misalnya nyogok sana, nyogok sini, supaya surat-suratnya menjadi legal," ucapnya.