Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Barang Impor dari Post Border ke Border, Pemerintah Rombak 8 Aturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan merevisi 8 peraturan untuk memperketat pengawasan produk impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) menyampaikan paparan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) menyampaikan paparan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.

Bisnis.com, BEKASI  —  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan merevisi 8 peraturan untuk memperketat pengawasan produk impor. Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah dalam proses merubah post border menjadi border untuk barang-barang impor.

"Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal yang sifatnya ilegal," ujar Airlangga di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Dia menyebut, dari 6.910 kode HS saat ini terdiri dari 3.662 kode HS yang masuk dalam pengawasan border dan 3.248 kode HS yang masuk dalam pengawasan post border. Menurutnya, masih ada kemungkinan penambahan jenis barang impor yang akan diubah pengawasannya menjadi border.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengatakan perubahan dari post border menjadi border tidak mempengaruhi dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat barang impor hingga keluar pelabuhan.

"Setelah dipelajari ternyata tidak mengubah dweling time, jadi ini hal yang baik," kata Airlangga.

Lebih lanjut, selain menjaga dwelling time layanan di pelabuhan, kata Airlangga, juga harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.

Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang dibutuhkan.

Airlangga menegaskan sinergi antara Kementerian/Lemabaga dalam peredaran barang impor akan ditindaklanjuti melalui Satgas Pengawasan Impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Bareskrim Polri menjadi inti dari Satgas tersebut.

Airlangga berharap melalui perubahan pengawasan barang impor dari post border menjadi border dapat memberikan efek jera pelaku penyelundupan barang ilegal. Musababnya, impor ilegal yang marak terjadi melalui pelabuhan tikus, maupun perbatasan dianggap ancaman bagi perekonomian Indonesia.

"Dengan post border menjadj border akan kita ketatkan [peredaran barang impor]," kata Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper