Bisnis.com, JAKARTA—PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku induk perusahaan operator ruas tol Gempol-Pandaan mengklaim adanya peningkatan biaya investasi sebesar 10% untuk pembangunan ruas tol tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga David Wijayatno mengatakan kenaikan biaya investasi itu, disebakan adanya penambahan lingkup pekerjaan antara lain perubahan desain simpang susun gempol, penataan lokasi bundaran gempol, pembangunan kantor operasional, pekerjaan bored piles, pembuatan jalan akses, dan lainnya.
“Sehubungan dengan kenaikan biaya investasi tersebut kami mengusulkan perubahan tarif per kilometer dari yang sudah disepakati dalam PPJT,” kata David, Jumat (22/5/2015).
Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) awal antara BPJT dan Jasa Marga jumlah biaya investasi untuk pembangunan ruas tersebut tercatat mencapai Rp1,16 triliun.
Untuk mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan, pemerintah memberikan masa konsesi selama 35 tahun kepada PT Jasa Marga Pandaan Tol selaku pengelola dengan ketentuan tarif yang berlaku Rp670/km.
Menurutnya, dengan adanya usulan penyesuaian tarif tersebut, maka ruas tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 km baru akan dioperasikan setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan tarif.
"Sebenarnya ruasnya sudah siap dioperasikan, tetapi masih menunggu penetapan tarif dari kementerian PU-Pera dulu sebelum dioperasikan," ujarnya.
Apabila tidak ada hambatan, Jasa Marga rencananya akan mengoperasikan ruas tersebut pada bulan ini. Ruas tersebut juga dioperasikan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan selama arus mudik lebaran tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) C. Kornel Sihaloho menyatakan ruas tol Gempol-Pandaan dapat segera dioperasikan lantaran telah dinyatakan lulus uji kelayakan.
Dia menyatakan sudah menyampaikan surat layak fungsi dan layak operasi kepada Kepala BPJT. Berikutnya, tinggal menunggu surat keputusan penetapan tarif yang rencananya akan ditandatangani oleh Menteri PU-Pera pada pekan ini.
"Keputusan bahwa ruas tersebut layak fungsi berdasarkan hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJT, dan pihak terkait lainnya," kata Kornel.
Menurutnya, uji kelayakan wajib dilakukan untuk memastikan fasilitas dan pelayanan jalan tol yang akan dioperasikan itu sudah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semula, ruas ini ditargetkan dapat beroperasi pada Agustus 2014, namun tertunda akibat masalah pembebasan lahan dan perubahan struktur kepemilikan saham BUJT. Pengoperasian ruas ini kembali tertunda pada Maret 2015 akibat perbaikan dinding yang longsor di titik tertentu.
Apabila telah beroperasi, ruas ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas tol relokasi Porong-Gempol seksi III (Kejapanan-Gempol, 3.55 km) yang beroperasi efektif mulai pekan lalu.