Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Holiday, Baru Dua Proposal Masuk ke Tim Teknis

Baru dua perusahaan, yakni Well Harvest dan Synthetic Rubber menjadi pemohon insentif tax holiday yang proposalnya sudah sampai di meja tim teknis verifikasi.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Baru dua perusahaan, yakni Well Harvest dan Synthetic Rubber menjadi pemohon insentif tax holiday yang proposalnya sudah sampai di meja tim teknis verifikasi.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar mengaku tak bisa memastikan kapan proses permohonan tax holiday dari dua perusahaan itu akan berlanjut ke tataran komite verifikasi.

“Komite verifikasi ini belum dibentuk yang baru, jadi harus tunggu surat keputusan menteri keuangan yang belum keluar. [Selain itu proposal] juga harus diklarifikasi lagi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/2/2015).

Dari kacamata Perindustrian dua perusahaan, PT Well Harvest Winning dan PT Synthetic Rubber Indonesia, layak mendapatkan kelonggaran pajak.  Perindustrian merekomendasikan tax holiday untuk Synthetic Rubber selama 5 tahun, sedangkan Well Harvest belum ditentukan.

Dua perusahaan itu bergerak di lapak bisnis berbeda, yakni Well Harvest Winning hendak membangun smelter grade alumina senilai Rp6,7 triliun. Adapun Synthetic Rubber Indonesia membuat karet sintetis SBR (styrene butadiene rubber) dengan investasi Rp4,6 triliun.

Proyek Well Harvest berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat berkapasitas produksi 2 juta ton per tahun. Fasilitas pengolahan dan pemurnian alumina ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2018.

Adapun proyek yang dikerjakan Synthetic Rubber  baru-baru ini menggandeng PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.  dan perusahaan ban asal Prancis, Michelin. Ruang produksi  80.000 ton per tahun, sedangkan untuk polybutadiene rubber 40.000 ton per tahun.

“Sekarang semua proses ada di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, kami hanya menunggu dari mereka. Masing-masing perusahaan tentu pengen tax holiday maksimal,” ucap Haris.

Insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011. Kelonggaran pajak ini dapat diberikan untuk lima sektor industri pionir a.l. logam dasar, pemurnian migas, industri sumber daya terbarukan, sektor permesian, dan telekomunikasi.

Kriteria untuk dapat insentif tersebut selain termasuk industri pionir juga harus menanamkan kapital minimal Rp1 triliun.

Selain itu, juga harus menempatkan dana di perbankan Indonesia minimal 10% dari nilai investasi serta berstatus badan hukum Indonesia setelah 15 Agustus 2010.

Kini baru dua perusahaan yang menikmati tax holiday, yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper