Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak dan menetapkan upah minimum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada tahun depan.
Usulan ini diajukan untuk meminimalisasi adanya gejolak yang muncul antara pekerja dan pengusaha, serta adnya ketimpangan penetapan upah minimum antar daerah satu dengan daerah lain.
"Pemerintah harus menentukan KHL dan menetapkan upah, agar upah di seluruh daerah ini stabil, tidak ada ketimpangan terlalu jauh," kata Sekjen Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur, Rabu (25/2/2015).
Sobur mencontohkan kawasan Kabupaten Sidoarjo yang memiliki upah minimum lebih besar dari DKI Jakarta, yang notabene nilai KHL di Jakarta lebih besar dibanding Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, mekanisme penetapan upah minimum oleh dewan pengupahan daerah sangat politis, di mana kepala daerah selalu berpihak kepada pekerja untuk kepentingan pencitraan.
"Apalagi kalau upah ditentukan jelang pilkada, ini pasti kami yang rugi. Jadi lebih baik pusat mensurvei KHL di seluruh daerah di Indonesia dan ditentukan upahnya," harapnya.
Kemenaker Diminta Lakukan Survei KHL & Tetapkan UMP
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak dan menetapkan upah minimum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu