Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan anggaran program restrukturisasi mesin untuk industri kecil dan menengah sekitar Rp30 miliar pada tahun ini.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah menyatakan anggaran restrukturisasi diberikan untuk pembelian mesin yang berlangsung selama Januari - September pada tahun bersangkutan.
“Pada tahun lalu tidak semua terserap karena memang tidak mudah,” ucapnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (16/1/2015). Anggaran restrukturisasi mesin pada tahun lalu lebih kecil 36,4% dari tahun ini sejumlah Rp22 miliar.
Program restrukturisasi ialah pemberian potongan harga dari pemerintah dalam hal ini Kemenperin kepada IKM yang terbukti membeli mesin dan peralatan baru. Kemenperin menambah sektor IKM yang berhak turut serta dalam program ini.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan restrukturisasi mesin untuk industri kecil mendapat insentif potongan harga pembelian mesin baru 35%, khusus produksi lokal yang dilengkapi surat pernyataan produsen dapat potongan harga 40% sebagai stimulan.
Industri menengah dapat potongan harga pembelian mesin baru 25%, produksi lokal yang dilengkapi surat pernyataan produsen diberi potongan 30% sebagai stimulan. Setiap IKM yang memenuhi kriteria mendapat dana senilai mesin berkisar Rp30 juta - Rp300 juta.