Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai penundaan program restrukturisasi mesin imbas efisiensi anggaran Kementerian Perindustrian berpotensi berdampak pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Program peremajaan mesin ini kembali diadakan rutin sejak 2021. Tahun lalu, Kemenperin menggelontorkan Rp52 miliar untuk 59 perusahaan yang dapat memanfaatkan dana tersebut.
Sekjen APSyFI Farhan Aqil mengatakan program tersebut merupakan salah satu upaya yang akan membuat pasar menjadi bergairah kembali dan menghidupkan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sedikit banyaknya, pasti berpengaruh [penundaan restrukturisasi mesin]. Program restrukturisasi mesin ini sebetulnya sudah baik,” kata Farhan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Pelaku usaha menyayangkan keputusan tersebut, terlebih program restrukturisasi mesin tekstil sempat digadang-gadang akan diprioritaskan untuk investasi mesin ramah lingkungan.
Dalam hal ini, Kemenperin memberikan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.
Baca Juga
“Jika kita buat skala prioritas, sebetulnya yang pelaku usaha butuhkan ini adalah insentif pembelian bahan baku lokal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sekjen Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan terkait dengan restrukturisasi mesin untuk subsektor industri tertentu seperti makanan dan minuman hingga tekstil, saat ini pihaknya akan menahan dan mengevaluasi lantaran keterbatasan anggaran.
“Kita tunda dulu sampai kita dapat angka yang paling pas untuk program restrukturisasi. Tapi di luar itu kami dorong perbankan bisa membantu industri karena restrukturisasi yang kami berikan itu memang membantu pembelian mesin dan peralatan," pungkasnya.
Kendati demikian, Kemenperin terus mengupayakan kebijakan pendukung industri lainnya seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang relaksasi impor, perpanjangan harga gas bumi tertentu (HGBT), hingga insentif PPnBM untuk mobil listrik dan hybrid.