Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tekstil Gerah Aturan Label & SNI Wajib Tak Dipatuhi Importir

Tak dipatuhinya aturan label dan SNI wajib dinilai mengancam keamanan konsumen dan menurunkan daya saing produk lokal.
Pengunjung beraktivitas di kawasan pasar Tanah Abang di Jakarta, Rabu (6/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung beraktivitas di kawasan pasar Tanah Abang di Jakarta, Rabu (6/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pakaian bayi dan aturan label berbahasa Indonesia bagi seluruh pakaian dan kain diabaikan oleh importir. Hal ini mengancam keamanan konsumen dan menurunkan daya saing produk lokal. 

Sekjen APSyFI Farhan Aqil mengatakan, pihaknya saat ini menantikan SNI wajib untuk tekstil secara keseluruhan. Pasalnya, sejak 2014, hanya pakaian bayi yang diwajibkan menerapkan SNI. 

“Kita masih banyak SNI tekstil yang sifatnya sukarela, namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Mungkin karena memang sifatnya sukarela sehingga tidak bisa jaminan produk lokal untuk dapat berkompetisi di pasar domestik,” kata Farhan kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025). 

Menurut dia, SNI wajib bagi tekstil penting agar konsumen terjamin mendapatkan produk yang aman dan bersih. Dalam hal ini, dia mendorong Indonesia untuk mengadopsi sistem pemberlakuan standar wajib di India.

Di negara tersebut, industri berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memberlakukan standar tertentu dan memprioritaskan produk lokalnya, serta menjaga neraca perdagangannya jadi lebih stabil.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti kebijakan labeling wajib bahasa Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2021 untuk seluruh pakaian dan kain. Namun, kebanyakan barang impor tidak menerapkan aturan tersebut. 

“Importir nakal ini mengakali label tersebut dengan membeli dan memasang setelah masuk ke Indonesia. Seharusnya, label ataupun penerapan SNI ini diperiksa saat dipelabuhan sehingga tidak ada kebocoran di pasar domestik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Farhan menilai Satgas Impor yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan ini salah satunya menertibkan produk yang tidak memakai label Bahasa Indonesia dan SNI. 

“Namun, upaya tersebut tidak dapat membendung produk yang tidak memiliki label di pasar. Pemeriksaan SNI dan label ini harus dikembalikan ke border,” jelasnya. 

Dalam kesempatan terpisah, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) meminta pemerintah untuk lebih serius menegakkan aturan kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia dan aturan SNI wajib.

Direktur Eksekutif YKTI Ardiman Pribadi mengatakan bahwa aturan ini sangat berguna bagi konsumen untuk mengetahui spesifikasi dan kualitas barang yang dibelinya sehingga bisa dengan tepat melakukan pemeliharaannya.

“Peraturan Menter Perdagangan [Permendag] Nomor 25 Tahun 2021 mewajibkan semua jenis pakaian dan kain yang beredar mencantumkan label berbahasa Indonesia, kewajiban ini sebetulnya pertama kali berlaku ditahun 2015, tapi sudah 10 tahun ini hampir sama sekali tidak upaya untuk menegakannya,” terangnya. 

Menurut pantauan YKTI, hanya sekitar 30% barang yang mengikuti aturan ini di pasar. Sementara itu, pelanggaran paling tinggi di pasar online, 90% barangnya tidak menggunakan label Bahasa Indonesia, sebagian besar berbahasa inggris ada juga menggunakan karakter huruf China, Thailand, Korea hingga Jepang. 

“Jadi konsumen kita tidak tahu informasi barang yang dibelinya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta perhatian khusus terkait SNI wajib pakaian bayi karena menyangkut dengan kesehatan bayi dan tumbuh kembang anak-anak Indonesia. 

“Penegakan hukum SNI pakain bayi sangat parah, bahkan yang terang-terangan dijual online tanpa SNI pun tidak pernah ditindak,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper