Bisnis.com, SEMARANG— PT Sucofindo (Persero) mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tegas menindak maraknya produk impor yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean akhir 2015.
Kepala Cabang Sucofindo Jawa Tengah Muhammad Ihsan memaparkan penerapan SNI bagi perusahaan domestik harus diiringi dengan penindakan tegas atau beleid produk impor berstatus SNI.
Dia mengatakan kualitas barang impor harus di atas rata-rata produk lokal dan berstandar nasional Indonesia. Hal tersebut, ujarnya, sangat penting untuk menjaga pasar Indonesia dengan kualitas yang baik.
“SNI diterapkan untuk melindungi produk lokal dari serbuan impor,” papar Ihsan kepada Bisnis, Rabu (7/1/2014).
Saat ini terdapat 14 lembaga yang memberikan sertifikasi pada produk di Indonesia. Terdiri dari 10 lokal dan empat dari internasional.
Di Indonesia, baru ada sekitar 450 produk yang telah disertifikasi dengan baik.
Ihsan mengatakan selama ini pelaku industri kecil dan menengah mainan anak mengeluhkan biaya sertifikasi produk dengan nilai yang cukup besar.
Namun demikian, kata dia, pemerintah dan lembaga surveyor memberikan keringanan bagi pelaku IKM untuk membuat kelompok dan mendaftarkan produk tersebut atas nama kelompok yang bersangkutan.
“Produk itu didaftarkan atas nama kelompok. Secara biaya lebih hemat,” paparnya.
Bagi anggota kelompok yang melanggar ketentuan SNI atau memproduksi barang tidak berstandar nasional, ujar Ihsan, sanksinya akan dicabut label SNI tersebut.
“Anggota harus kompak. Artinya tidak boleh satu anggota melanggar ketentuan yang ditetapkan,” katanya.