Bisnis.com, MALANG—Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian perlu duduk bersama untuk membahas regulasi terkait pengembangan industri tembakau yang menguntungkan pemerintah dan perusahaan rokok (PR).
Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga kementerian terkesan jalan sendiri-sendiri dalam membuat dan menjalankan regulasi tentang industri.
“Masing-masing kementerian terkesan mengedepankan ego sektoral untuk memenuhi target-target masing-masing,” kata Suhardjo di Malang, Rabu (29/10/2014).
Seperti Kemenkeu, ketika target penerimaan negara ditargetkan naik tinggi, maka pewnerimaan cukai rokok dinaikkan dengan tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan PR, terutama PR kecil, untuk memenuhinya.
Begitu juga dengan Kemenkes, saat menghadapi kampanye antirokok yang gencar di dunia, makin gencar pula regulasi-regulasi yang justru menyudutkan industri tembakau dengan tanpa mempertimbangkan dampak sosial jika industri tersebut harus tutup.
Bahkan Kemenkeu yang didukung Kemenkes berencana membuat tarif tunggal untuk cukai rokok sehingga nantinya diarahkan besaran tarif cukai menjadi 70%.
“Ini kan jelas mematikan PR, terutama untuk PR golongan II dan III yang sangat sensitif terhadap munculnya regulasi-regulasi untuk industri tembakau,” katanya.
Pemerintah mestinya memahami, Indonesia merupakan negara produsen, bukan hanya konsumen rokok.
Karena itulah, jika industri tembakau banyak yang mati, maka dampaknya sangat besar karena industri merupakan industri padat karya.
Tenaga yang terlibat dalam industri tembakau juga sangat banyak, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja PR, pengecer, distributor dan lainnya. Ada puluhan juta pekerja yang terlibat dalam industri ini.
Jika Indonesia bukan negara produsen rokok, maka tingginya tarif masuk rokok tidak akan terlalu berdampak sosial karena yang terdampak kebijakan tersebut hanya sebagian kecil tenaga kerja saja.
Namun, kata dia, ada kementerian yang masih peduli atas keberlangsungan industri tembakau, yakni Kemenperin.
Kemenperin justru menolak roadmap industri tembakau yang mengarah pada pemberlakuan tarif tunggal cukai rokok.
“Bahkan pekan depan, kami diundang Kemenperin untuk membicarakan revisi atas roadmap industri tembakau,” ujarnya.
Kemenkeu, Kemenkes, & Kemenperin Perlu Bahas Tembakau
Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian perlu duduk bersama untuk membahas regulasi terkait pengembangan industri tembakau yang menguntungkan pemerintah dan perusahaan rokok (PR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium