Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengusulkan agar calon investor yang serius membangun kilang pengolahan minyak mentah senilai US$10 miliar atau Rp117 triliun berhak mendapatkan insentif tax holiday khusus.
Tax holiday khusus yang dimaksud adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan lebih dari 10 tahun.
Selain dari segi penanaman modal, kesediaan investor untuk memasok minyak mentah selama 30 tahun untuk kebutuhan BBM domestik patut mendapat perhatian.
"Kalau mereka (calon investor) minta tax holiday lebih dari 10 tahun, menurut saya wajar untuk dipertimbangkan," kata Hidayat, Jumat (12/9/2014).
Meskipun demikian, tuturnya, keputusan untuk menentukan kriteria tax holiday khusus itu ada di tangan Kementerian Keuangan.
Indonesia tengah menghadapi kebutuhan yang mendesak soal pembangunan kilang agar tak terus bergantung pada impor BBM (hasil minyak) yang selama ini memperburuk 'wajah' neraca perdagangan dan transaksi berjalan. Imbasnya, pergerakan rupiah menjadi rawan gejolak.
Pembangunan kilang diharapkan mengurangi defisit perdagangan dan transaksi berjalan karena impor minyak mentah lebih murah ketimbang hasil minyak. Keuntungan lainnya, proyek kilang dapat diintegrasikan dengan industri petrokimia sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia akan impor bahan baku industri plastik dan kosmetik itu.