Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan PT OKI Pulp & Paper Mills belum menemui titik sepakat dalam perundingan soal pemberian fasilitas tax holiday.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan OKI menginginkan insentif fasilitas pembebasan pajak berjangka waktu tertentu (tax holiday) untuk sepuluh tahun. Ini sukar terkabul mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga harus mempertimbangkan aspek penerimaan negara dari pajak.
“OKI minta tax holiday sepuluh tahun. Mereka berikan alasannya. Tapi saya kira proses ini masih terus berlanjut di Kementerian Keuangan,” tuturnya, Jumat (5/9/2014).
Pemberian tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. Surat rekomendasi pemberian insentif pajak untuk OKI disampaikan Kementerian Perindustrian kepada Kemenkeu pada 4 November 2013.
Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala meminta agar perihal terkait permohonan tax holiday ini jangan sampai menciptakan opini negatif.
“Tidak tahu [tax holiday yang diminta OKI berapa tahun], kalau tidak lima ya sepuluh. Ini baru akan dirapatkan lagi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.
OKI yang dinaungi Asia Pulp & Paper hendak berinvestasi Rp29,1 triliun dengan kapasitas 2 juta ton pulp dan 500.000 ton tisu per tahun. Perseroan akan memproduksi bubur kertas (pulp) dan kertas di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.