Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji akan menyelesaikan revisi aturan tax holiday sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir 20 Oktober.
Adapun untuk mengisi kekosongan hukum karena PMK No 130/PMK.011/2011 yang mengatur tax holiday berakhir 15 Agustus 2014, pemerintah memperpanjang regulasi itu hingga 15 Agustus 2015.
Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena proses revisi beleid yang sudah memakan waktu lebih dari setahun itu belum rampung. Keputusan itu diambil agar ada payung hukum ketika pelaku usaha ingin mengajukan fasilitas 'libur pajak'.
Dalam satu tahun ke depan, pemerintah merevisi aturan insentif fiskal itu. "Mudah-mudahan (revisi selesai) sebelum kabinet ini berakhir," kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri seusai rakor pembahasan tax holiday, Kamis (4/9/2014).
Dalam revisi, pemerintah akan mengupayakan prosedur tax holiday yang lebih cepat, fleksibel, dan dinamis.
Sejumlah bidang industri pun akan diberi fasilitas tax holiday lebih spesial, yakni kilang, petrokimia, dan baja, guna menyubtitusi impor.