Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Chatib: Aturan Tax Holiday Akan Diperpanjang

Pemerintah berniat memperpanjang aturan tax holiday dalam PMK No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang akan berakhir 15 Agustus 2014.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berniat memperpanjang aturan tax holiday dalam PMK No. 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang akan berakhir 15 Agustus 2014.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan isi regulasi baru untuk sementara waktu akan sama dengan beleid lama mengingat perubahan aturan hingga kini belum tuntas. 

“Rencananya memang diperpanjang, tetapi bersamaan dengan itu, kami me-review sejauh ini efektivitasnya seperti apa, termasuk kenapa sejauh ini hanya dimanfaatkan oleh tiga perusahaan,” katanya, Kamis (17/7/2014).

Tiga perusahaan yang dimaksud meliputi PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, anak usaha Grup Sinarmas.

Menkeu mengatakan evaluasi akan dilakukan menyeluruh, termasuk terhadap prosedur, sektor usaha, nilai investasi, dan masa ‘libur pajak’.

Pemerintah, ujarnya, membuka kemungkinan memperpanjang masa pembebasan PPh badan hingga lebih dari 10 tahun, terutama bagi bidang industri yang masa mencapai titik impasnya (break even point) lebih lama.

Selain itu, pemerintah akan memasukkan penyerapan tenaga kerja ke dalam kriteria wajib pajak badan yang dapat memperoleh insentif itu. Selama ini, regulasi cenderung mengakomodasi kriteria teknologi yang dalam aturan itu disebut ‘industri pionir’.

Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ada lima bidang yang termasuk dalam industri pionir, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper