Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) SNI Wajib Pakaian Bayi yang ditargetkan selesai pada April mendatang, untuk memudahkan proses penerapannya yang mulai diberlakukan wajib pada Juni ini.
Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kemenperin Ramon Bangun mengatakan di dalam juknis tersebut, pihaknya akan membuat peraturan yang lebih mempermudah proses pengambilan sample untuk pengujian, terutama terhadap produk-produk impor.
“Di Juknis tersebut akan diatur bahwa pengecekan bisa dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini petugas pengambil contoh (PPC) dari KSO yang ada di luar negeri, kemudian dicek pada laboratorium yang sudah kita akui,” tuturnya, Selasa (25/3/2014).
Namun, PPC tersebut harus sudah memiliki sertifikasi yang diakui, begitu pula dengan laboratorium yang digunakan untuk pengujian pun harus yang sudah terdaftar dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia. “Iya dong, laboratoriumnya harus terdaftar dulu, kalau tidak nanti gudang dijadikan lab oleh mereka. Kita akan ketat untuk ini.”
Dengan demikian, sambungnya, proses pengujiannya akan lebih dipermudah, tanpa harus memberangkatkan PPC (petugas pengambil contoh) yang ada di Indonesia.
Selain itu juga akan lebih meringankan beban pemohon, sebab, pada umumnya, biaya keberangkatan PPC ke luar negeri ditanggung oleh pemohon.
“Dengan semakin sulit prosedurnya maka akan rawan terjadi gratifikasi, karena itu kami akan mempermudah, hanya saja laboratorium yang digunakan harus terdaftar dan diakui memiliki akreditasi,” tuturnya.
Apalagi, proses pengujian pakaian bayi ini akan dilakukan setiap kali produk tersebut masuk ke Indonesia atau dihitung per shipment sehingga akan merepotkan bila harus berkali-kali PPC diberangkatkan untuk melakukan uji sample.
“Untuk label SNI-nya nanti menggunakan hologram yang akan ditempel setiap kali lolos uji dan berhak memperoleh SNI.”
Setelah juknis tersebut diselesaikan pada April, pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masayarakat. Mengingat hingga saat ini belum ada satu pun pelaku usaha baik produsen lokal maupun produk impor yang sudah mendapatkan SNI.
Ramon menuturkan pentingnya menerapkan SNI Wajib pakaian bayi ini untuk melindungi bayi dari zat-zat yang mengandung logam, zat pewarna yang beracun, serta serat yang bisa menyebabkan iritasi pada kulit bayi.
“Kalau pakaian bayi mengandung logam, dan zat pewarna yang beracun, jangka panjang bisa menyebabkan cacat atau kanker. Untuk efek jangka pendek langsung terasa iritasi apalagi kulit bayi sangat sensitive,” ujarnya.
Selain handuk, Kemenperin juga akan segera mempersiapkan SNI Wajib untuk produk handuk yang rencananya akan diberlakukan pada kuartal IV tahun ini.
“Kami sudah menyusun, satu-satu dulu. Nanti akan semakin banyak produk yang diberlakukan SNI. Ini untuk melindungi masyarakat sekaligus melindungi produk dalam negeri dari gempuran produk asing.”