Bisnis.com,JAKARTA--Pemerintah gencar menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 400 jenis produk. Dari angka itu, lebih dari 100-an jenis produk sudah diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk disahkan sesuai perundangan hukum internasional.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan hampir semua sektor yang telah ber-SNI atas usulan dari asosiasi.
"Dari 400 yang kita targetkan, lebih dari 100 sudah disampaikan [ke WTO]," ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Hidayat mengakui proses persetujuan dari WTO membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, katanya, pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu proses dari lembaga internasional tersebut.
“Sebagaian sudah, kalau sampai kepada proses SNI-nya kan makan waktu. Karena harus ada ratifikasi dari WTO. Tapi biasanya sudah bisa berjalan, manakala prosesnya sudah kami sampaikan ke WTO," ujarnya.
Menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya supaya berlabel SNI. Pasalnya, perkembangan sekarang negara-negara Asia Tenggara lain juga telah menyiapkan standar bagi produk dalam negerinya serta standar bagi produk impor.