Bisnis.com, JAKARTA— Para pelaku usaha siap dengan wacana pemerintah melalui Kementerian Perindustrian untuk menambah jumlah jenis produk elektronik yang akan dikenai wajib standar nasional Indonesia (SNI).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan persiapan dari pihak pelaku usaha selama ini tidak ada masalah.
“Cuma tinggal lab ujinya saja yang kapasitasnya harus disesuaikan. Melalui asosiasi sudah oke. Tidak ada masalah,” ujarnya kepada Bisnis.
Ali mengatakan Gabel dan Kemenperin akan mengadakan rapat terkait wacana penambahan SNI wajib untuk produk elektronik pada Selasa (18/3/2014). Namun, dia belum mengetahui jenis produk apa saja yang akan ditambahkan ke dalam daftar wajib SNI.
“Saya belum tahu, hanya saja [hari ini] ada rapat untuk produk peralatan dapur, pengisi baterai, pemanas cairan, dan produk audio video. Yang sementara ini berlaku kan hanya untuk TV saja, masih banyak produk audio video lainnya yang belum di-SNI-kan.”
Dia menambahkan pelaku usaha mendukung penetapan SNI wajib tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, lanjutnya, SNI wajib itu akan lebih mudah diterapkan untuk industry domestik ketimbang produk yang diimpor.
Terkait pengaruhnya terhadap nilai penjualan produk elektronik setelah diwajibkan SNI, Ali menjelaskan fokus utama yang lebih penting saat ini adalah memperkuat pasar domestik ketimbang memasang target ekspor.
“Tujuannya lebih berpihak pada industri dalam negeri, jadi akhirnya pasar dalam negeri tidak hanya diisi produk impor,” tegasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk mesin dan peralatan listrik pada 2013 mencapai US$572,54 juta. Pada Januari 2014, nilai ekspornya menyentuh US$42,32 juta atau turun 2,67% dari bulan sebelumnya dan anjlok 10,29% dari Januari 2013. Andil ekspor peralatan listrik terhadap total ekspor nonmigas awal tahun ini hanya mencapai 0,09%.