Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Pencatatan CIF Akan Dorong Jasa Asuransi & Perkapalan Domestik

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengemukakan penerapan kewajiban pencatatan nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance and freight, secara jangka panjang akan mendorong aktivitas jasa asuransi dan perkapalan di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengemukakan penerapan kewajiban pencatatan nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance and freight, secara jangka panjang akan mendorong aktivitas jasa asuransi dan perkapalan di dalam negeri.

 Adapun dalam jangka pendek ini, pencatatan itu hanya berguna untuk menyeimbangkan secara statistik antara data ekspor yang selama ini dicatat dalam bentuk free on board (FOB) dengan data statistik impor yang sudah lebih dulu menggunakan CIF.

 “Ini hanya soal statistik. Tetapi dengan begitu, di mana nilai ekspor nanti memasukkan asuransi segala macam, maka mau tidak mau nanti, dalam jangka panjang, perusahaan kalau mau ekspor, dia juga harus cari insurance-nya sekaligus,” katanya, Kamis (27/2/2014).

 Dengan memasukkan asuransi dan jasa pengangkutan, lanjutnya, maka data ekspor versi pemerintah akan konsisten dengan data Bank Indonesia yang sudah lebih dulu menggunakan CIF dalam mencatat nilai ekspor.

 Seperti diketahui, kegiatan ekspor selama ini masih menggunakan term of delivery FOB. Adapun asuransi dan jasa pengangkutan, berdasarkan kesepakatan eksportir dan pembeli (buyer), lebih sering menggunakan jasa luar negeri.

 Kondisi ini tidak lepas dari daya saing asuransi dan jasa perkapalan domestik yang rendah. Jasa asuransi dan perkapalan luar negeri lebih murah dibandingkan dengan industri serupa domestik.

 Pelaku usaha jasa perkapalan di tanah Air selama ini mengeluhkan berbagai beban pajak yang memberatkan dan membuat tarif jasa menjadi mahal.

Indonesia National Shipowners Association (INSA) sebelumnya mengungkapkan pelaku usaha dibebani pajak pertambahan nilai (PPN) bongkar muat barang di jalur perdagangan luar negeri. Pajak serupa juga dibebankan pada bahan bakar minyak (BBM) kapal.

Pemerintah pun mengutip PPN atas impor kapal jenis floating crane, hal yang tidak lazim dilakukan di negara lain. Belum lagi tarif kepelabuhanan yang cukup tinggi.

Menkeu menyampaikan pihaknya tengah mengkaji untuk menghapus beban pajak itu dan memberikan insentif fiskal bagi industri jasa perkapalan domestik.

 “Sedang kami bahas apa yang bisa dilakukan karena ada kecenderungan orang lebih suka mengimpor daripada yang domestik. Nah, itu nanti kita mau lihat insentif dan disinsentifnya,” ujar Chatib.

 Seperti diketahui, PMK No 41/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight pada Pemberitahuan Ekspor Barang, mewajibkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor dalam bentuk CIF mulai 1 Maret.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper