Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyalahgunaan SNI Wajib Bakal Dipidana Hingga 5 Tahun

Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan akhir Desember lalu, pemerintah menerapkan pemberian sanksi berupa tindak pidana terhadap penyalahgunaan aturan SNI wajib

Bisnis.com, Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru saja disahkan akhir Desember lalu, pemerintah menerapkan pemberian sanksi berupa tindak pidana terhadap penyalahgunaan aturan SNI wajib.

Pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Adapun bunyi pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

“Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dikenakan pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu disampaikan agar ada efek jera,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pasal 120 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Anshari, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Oleh sebab itu, kami merasa tindak pidana ini diperlukan. Nilainya saya rasa cukup besar sebagai suatu denda atau pidana penjara,” tambah dia.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Dalam ketentuan mengenai standardisasi industri, disebutkan juga setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.

Peberlakuan SNI wajib dilakukan terhadap barang dan/atau jasa industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan. Setiap barang dan/atau jasa industri yang telah memenuhi SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI. Disebutkan juga, Menteri Perindustrian dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib pada pasal 53 ayat 1 huruf b untuk impor barang tertentu.

Berdasarkan catatan Kemenperin, sepanjang 2013 telah disusun RSNI sebanyak 91 buah. Adapun selama 4 tahun terakhir, telah disusun 394 buah RSNI, untuk 18 kelompok industri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper