Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia akan mengimplementasikan peraturan regulator tentang pembatasan kapasitas maksimal 150% penumpang kereta api lokal secara bertahap seiring dengan langkah sosialisasi yang digencarkan.
Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Sukendar Mulya mengatakan sebelumnya peraturan pembatasan kapasitas penumpang yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.8/2001 tentang Angkutan Kereta Api itu sudah direalisasikan.
Hanya saja pada saat diterapkan mendapatkan reaksi keras dari penumpang sehingga terpaksa komitmen terhadap peraturan itu ditunda untuk sementara waktu dan dilakukan secara bertahap guna menghindari aksi penumpang.
Ketika itu, implementasi kapasitas 150% itu dilakukan dengan membatasi penjualan tiket Kereta Api Ekonomi lokal terutama Rangkasbitung.
“Pelan-pelan akan diterapkan, kami maunya sesuai dengan Permenhub itu dengan kapasitas maksimal 150%, ini untuk keselamatan dan kenyamanan. Tapi penumpang masih merasa nyaman desak-desakan, untuk sementara diterapkan bertahap,” kata Sukendar ditemui di Jakarta. Senin (30/9/2013).
Baginya saat ini yang terpenting, penumpang KA Ekonomi Lokal baik rute Rangkasbitung maupun Cikarang tidak naik ke atas gerbong kereta api.
“Untuk sementara ditunda dulu, tapi kami terapkan bertahap. Tapi kalau untuk naik ke atas gerbong, tidak boleh, itu melanggar UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.
Berdasarkan KM No.8 itu, Pasal 10 menyebutkan, pelayanan angkutan penumpang kereta kelas ekonomi antarkota mempunyai cici-ciri di antaranya memiliki fasilitas tempat duduk maksimum 106 tempat duduk per kereta untuk KA jarak menengah dan jarak jauh.
Adapun untuk KA jarak dekat atau komuter itu enam peniumpang per meter persegi. Selain itu, KA dilengkapi dengan sistem pengaturan udara kipas angin dan dalam keadaan tertentu dapat dioperasikan dengan maksimum 150% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Perwakilan Forum Masyarakat Penumpang Kereta Api Rangkasbitung-Jakarta Muhammad Armin mengatakan sejauh ini sudah tidak dibatasi lagi tiket dibandingkan dengan bulan lalu.
Pihaknya memang meminta agar BUMN itu mencabut penerapan pembatasan tiket di stasiun karena sebagain besar masyarakat masih mengandalkan kereta.
“Selama ini penumpang juga sudah disiplin dengan beli tiket, dan penuhnya itu bukan tiap hari,” paparnya (Antara)