Bisnis.com, JAKARTA - Setelah agak lama mereda, kini masyarakat diminta untuk kembali waspada terhadap bisnis multi level marketing (MLM) liar yang kembali marak.
Bayu Riono, Ketua bidang MLM Watch Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), mendesak pemerintah untuk menertibkan perusahaan MLM liar yang kian menjamur. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen serta menyelamatkan iklim bisnis perusahaan MLM.
"Konsumen perlu dilindungi karena produk yang dijual dari MLM liar tersebut bisa saja membahayakan pengguna karena belum melalui serangkaian tes," ujarnya, Sabtu (14/9).
Sebagaimana diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum lama ini belum lama ini menemukan salah satu perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal, yaitu MLM asal Florida, Amerika Serikat, Jeunesse Global. Perusahaan yang menggandeng mitra lokal PT Rajawali Pembaharuan tersebut diduga tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan langsung (SIUPL).
Perusahaan yang menjual produk kosmetika tersebut sudah beroperasi selama setahun, tetapi ketika ditelusuri ternyata BKPM belum pernah merilis SIUPL untuk perusahaan tersebut.
Bahkan, ketika dilakukan audiensi pada 4 September 2013, perwakilan BKPM bisa memberikan jaminan bahwa perusahaan asing itu telah melakukan pelanggaran berupa pemalsuan SIUPL.
Namun, hingga kini perusahaan tersebut tetap beroperasi. Jeunesse Global justru berdalih telah dijebak oleh mitra lokalnya, yaitu Rajawali Pembaharuan. Mereka bilang Rajawali mengaku telah memiliki SIUPL dan legal beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan salinan surat BKPM yang bocor ke media, pemerintah belum pernah menerbitkan SIUPL Nomor 137/I/SIUPL/PMDN/PERDAGANGAN/2012 atas nama PT Rajawali Pembaharuan. Dengan demikian, selama ini perusahaan yang berkantor di Gedung APL Tower Central Park, Jakarta tersebut menjalankan bisnis MLM secara ilegal.
BKPM sendiri menyatakan bahwa nomor SIUPL MLM yang diterbitkan hanya memiliki angka di bawah 100, sedangkan punya PT Rajawali Pembaharuan sudah di atas 100 yaitu 137.
Bayu Riono menjelaskan saat ini Jeunesse Global yang tidak tergabung dalam asosiasi sedang mendapat masalah.
"Jeunesse belum mendapat SIUPL yang resmi tapi sudah beroperasi secara MLM. Menurut ketentuan yang berlaku, Jeunesse tidak boleh melakukan penjualan dengan cara MLM namun dibolehkan konvensional sebab mereka hanya mempunyai SIUP saja," ujar Bayu.
Menurutnya, MLM liar juga bisa mengancam nama baik MLM legal yang tergabung dalam APLI. Nanti konsumen bisa menyamaratakan MLM liar dengan yang legal.
Biasanya MLM yang hendak masuk ke Indonesia diseleksi dahulu oleh BKPM, setelah itu BKPM bakal meminta Kementerian Perdagangan dan APLI untuk melakukan survei kepada perusahaan baru tersebut.
Survei meliputi business plan perusahaan dan kategori bisnisnya. Jika sudah sesuai ketentuan, maka BKPM bakal memberikan SIUPL untuk MLM tersebut.
"APLI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggotanya jika dianggap bandel atau menyalahi ketentuan," tegasnya. (Foto:mlmsecretsformula)