BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menilai pengenaan pajak 1% dari omzet bulanan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, justru akan menguntungkan dan dapat mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) lebih profesional.
Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, jumlah IKM di Indonesia mencapai 4,02 juta unit usaha dengan nilai investasi total Rp261 triliun dan nilai produksi Rp609 triliun.
Pada tahun ini, Kemenperin memproyeksikan peningkatan tak terlalu signifikan menjadi 4,15 juta IKM dengan total investasi Rp284 triliun dan nilai produksi Rp671 triliun.
Penggolongan IKM dilakukan berdasarkan besaran investasi, yakni industri kecil maksimal Rp500 juta, dan industri menengah maksimal Rp10 miliar.
Total IKM terhadap keseluruhan UKM di Indonesia hanya 7,27%, karena berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah per Juni 2013 terdapat 55,2 juta UKM.
Direktur Jenderal IKM Kemenperin Euis Saedah mengatakan, pengenaan ini akan membuat IKM belajar bagaimana mengatur administrasi perusahaan dengan lebih baik, termasuk pembayaraan pajak yang taat. Selain itu, bukan tak mungkin, nantinya, akibat pengaturan administasi yang lebih baik, persoalan permodalan yang selama ini menghambat mampu teratasi.
"Untuk memperoleh modal dari bank, misalnya, bisa jadi akan lebih cepat. UKM, termasuk IKM selama ini kan mengeluhkan masalah ini, tidak dilirik bank karena tidak tertib pembukuannya," ujar Euis saat dihubungi Bisnis, akhir pekan lalu.
Selain dinilai mampu mengatasi masalah permodalan, bagi IKM yang tertib membayar pajak nantinya Kemenperin akan mempertimbangkan untuk memprioritaskan beberapa program seperti restrukturisasi mesin dan bantuan memproses standar nasional Indonesia (SNI). Pada tahun ini, anggaran restrukturisasi mesin IKM mencapai Rp11 miliar.
"Ini bukan kompensasi, tapi lebih kepada konsiderasi. Yang membayar pajak bisa jadi akan kami utamakan untuk diberi bantuan potongan harga untuk restrukturisasi mesin 30%-40%, pelatihan, konsultasi, dan lainnya," tambah Euis.
Pelaku IKM tekstil asal Cianjur sekaligus Wakil Ketua Kadin Kabupaten Cianjur Irianto menyebutkan ia memahami pengenaan pajak dilakukan untuk meningkatkan pemasukan sektor pajak nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah harus melakukan sosialisasi spesifik terutama mengenai dasar perhitungan pajak.
"Mengapa dari omzet, bukan dari keuntungan? Saya berharap dengan pengenaan pajak, pemerintah juga memberikan keringanan dan kemudahan, seperti perizinan, pengurangan retribusi atau pungutan yang memberatkan, serta mempermudah akses kredit," pungkasnya.