Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF FISKAL: Persyaratan Tax Holiday Diperlunak

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan memperlunak persyaratan pemberian tax holiday, di antaranya terkait keharusan melaksanakan inovasi dalam 1 tahun masa beroperasi.
 
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan keharusan mengajukan rencana inovasi dalam waktu 1 tahun terlalu berat bagi perusahaan yang baru masuk ke pasar Indonesia.
 
Aturan itu adalah salah satu penghambat pemberian fasilitas tax holiday dari pemerintah kepada para investor raksasa yang berniat mendirikan pabrik di Tanah Air.
 
"Inovasi itu prasyarat untuk bisa mendapatkan tax holiday. Tapi 12 bulan, perusahaan yang inovasi itu kan perusahaan yang lama," kata Menkeu, Jumat (21/6/2013).
 
Pelunakan syarat tersebut, jelas Chatib, tidak membutuhkan perubahan dasar hukum yang memakan waktu panjang.
 
Cara itu yang cenderung akan diterapkan pemerintah daripada menambah sektor usaha baru atau mengubah skema pemberian.
 
"Mendingan yang sudah ada dimanfaatkan, dicari halangannya di mana. Ada banyak," kata Chatib.
 
Insentif tax holiday memberikan pembebasan pajak pajak penghasilan badan selama 5—10 tahun sejak kegiatan produksi komersial dimulai bagi perusahaan dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.
 
Sektor industri yang berhak menerima fasilitas tersebut adalah logam dasar, permesinan, peralatan telekomunikasi, sumber daya terbarukan dan kilang minyak bumi.
 
Fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terbit pada 15 Agustus 2011.
 
Pemberian tax holiday diputuskan oleh Menteri Keuangan melalui proses pemberian rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper