Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI UU PELAYARAN : Fokus Ke Coast Guard Yang Belum Terbentuk

BISNIS.COM, JAKARTA -- Evaluasi 5 tahun penerapan UU No.17/2008 tentang Pelayaran menitikberatkan soal lambatnya pembentukan lembaga tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard dan eksistensi Badan Usaha Pelabuhan.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Evaluasi 5 tahun penerapan UU No.17/2008 tentang Pelayaran menitikberatkan soal lambatnya pembentukan lembaga tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard dan eksistensi Badan Usaha Pelabuhan.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi (MTI) Danang Parikesit mengatakan soal coast guard itu memang menjadi poin utama yang perlu segera direalisasikan oleh pemerintah guna menekan tumpang tindih kewenangan di laut.

Semua instansi merasa berwenang di laut merasa memiliki legitimasi dari sisi perundang—undangan untuk melakukan pemeriksaan yang bisa memicu adanya transaksi biaya tinggi. Kondisi itu berdampak tidak hanya kepada pemilik kapal tetapi juga pemilik komoditas.

“Soal coast guard itu kan memang ditunggu—tunggu. Kapal berbendera Indonesia mau diperiksa oleh instansi—instansi yang merasa punya legitimasi. Harapan kami single agency pemeriksaan di atas kapal itu ada,” katanya usai Seminar Nasional Transportasi Laut di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sesuai dengan UU Pelayaran, BUP ialah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lain.

Menurut Danang, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) baik Pelindo I, II, III, dan IV juga patut dipahami memiliki kendala sehingga sebaiknya tak hanya mengandalkan BUMN pelabuhan itu tetapi juga mengandalkan BUP.

Oleh karena itu pemerintah perlu mengevaluasi keberadaan BUP sehingga kebedaraannya dapat menunjang operasional dan mendorong efisiensi. “Dievaluasi agar tahu, apakah aturannya salah, sistem birokrasi yang kurang tepat, atau tidak sesuai lagi dengan semangat UU Pelayaran?” katanya.

Menurut dia UU sebetulnya sudah membuka kesempatan badan usaha swasta untuk mengelola infrastruktur pelabuhan tetapi BUP yang ada belum signifikan peranannya.

“Pengalaman yang terjadi di BUP, banyak izin tapi tidak segera dilaksanakan. Ada yang tidak punya tanah, aset. Ini sama dnegan mandeknya 1.000 km jalan, izin sudah dapat, jalan engga dibangun, izinnya lalu jadi komoditas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper