Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian status internasional pada sebuah bandara dinilai tidak otomatis menarik maskapai penerbangan untuk membuka rute baru. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan bahwa hal yang lebih penting adalah kesiapan wilayah sekitar bandara dalam menyediakan pasar yang cukup serta konektivitas ekonomi dengan kota-kota global.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan pemulihan status internasional tiga bandara yaitu Ahmad Yani (Semarang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung), perlu diperhatikan bahwa daya tarik utama bagi maskapai bukan semata label internasional, melainkan potensi pasar dan hubungan ekonomi kawasan tersebut.
Tory menilai bahwa bandara-bandara yang memiliki rekam jejak penerbangan internasional sebelumnya, seperti Ahmad Yani dan Sultan Mahmud Badaruddin II memiliki peluang yang lebih kuat untuk kembali menarik maskapai asing, terutama karena keduanya berada di wilayah yang sedang mengembangkan kawasan industri.
Sebaliknya, ada sejumlah contoh di mana pemberian status internasional justru tidak menghasilkan peningkatan trafik penerbangan. Bandara Kertajati di Majalengka merupakan salah satu kasus yang sering dikritik. Sejak diresmikan sebagai bandara internasional pada 2018, Kertajati kesulitan menarik minat maskapai untuk membuka rute, terutama karena minimnya penduduk dan aktivitas ekonomi di sekitarnya serta konektivitas darat yang belum memadai.
“Kertajati itu outlier, jangan disamakan. Itu contoh salah perencanaan sejak awal. Prakondisinya tidak mencukupi untuk ada bandara internasional sebesar itu,” kata Tory kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).
Tory juga mengatakan bahwa banyak bandara kecil yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir lebih didorong oleh janji politik atau permintaan pemerintah daerah. Bandara semacam ini kerap tidak memiliki pasar yang cukup dan berisiko menjadi infrastruktur yang mubazir jika tidak ada rencana jangka panjang yang matang.
Baca Juga
Dalam hal ini, MTI menilai perlu adanya penataan ulang sistem kebandarudaraan nasional yang lebih terstruktur. Peran masing-masing pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah perlu diperjelas, dan kebijakan terkait status bandara harus berbasis pada kebutuhan riil dan data permintaan pasar penerbangan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Tiga bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Penetapan status ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023.