Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI: Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari pada Musim Lebaran Terlalu Lama

MTI menilai pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 akan berdampak buruk pada sektor logistik dan ekonomi
Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak, Banten tampak macet hingga sekitar 10 kilometer pada Sabtu (6/4/2024) pagi atau H-4 Lebaran. Sebelum Pintu Tol Merak, kendaraan sudah sulit melaju. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak, Banten tampak macet hingga sekitar 10 kilometer pada Sabtu (6/4/2024) pagi atau H-4 Lebaran. Sebelum Pintu Tol Merak, kendaraan sudah sulit melaju. JIBI-Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran yakni pada 24 Maret-8 April 2025 akan berdampak buruk pada sektor logistik dan ekonomi. 

Ketua Forum Logistik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Donny Saragih menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025 memang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran arus mudik serta arus balik.

Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari sisi pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran logistik.

“Pembatasan selama 16 hari bisa terlalu lama dan berdampak signifikan [buruk] pada sektor logistik serta ekonomi,” kata Donny kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025). 

Lebih lanjut, Donny menjelaskan jika memang tujuan utama pembatasan adalah kelancaran arus mudik, maka perlu ada solusi kompromi, seperti pengecualian untuk sektor tertentu atau pembatasan bertahap agar dampak ekonomi tidak terlalu besar.

Donny mengatakan ada beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak dari pembatasan angkutan barang tersebut.

Misalnya adalah memberikan pengecualian untuk barang tertentu seperti truk yang mengangkut bahan pangan, obat-obatan, dan barang strategis tetap diizinkan dengan pengaturan jam operasional.

Kedua, memberikan insentif bagi pengusaha. Seperti pengurangan pajak, subsidi tol, atau dukungan operasional setelah periode pembatasan.

Opsi selanjutnya, menjalankan pengaturan bertahap ketimbang melarang operasional angkutan barang berturut-turut selama 16 hari.

"Bisa dilakukan skema ganjil-genap atau pembatasan hanya pada jam-jam tertentu," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Dalam keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Lebaran akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper