Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespons pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Ketua Umum GINSI Subandi mengatakan kebijakan pembatasan tersebut harusnya diimbangi dengan pemberian insentif bagi kargo timbun di pelabuhan selama masa larangan berlangsung.
“Harusnya bukan cuma melarang, tetapi memberikan solusi yang baik dan tidak menimbulkan biaya yang tinggi,” kata Subandi kepada, Senin (10/3/2025).
Subandi menerangkan jika kebijakan pembatasan operasional angkutan barang berpotensi menimbulkan biaya logistik yang lebih tinggi. Padahal, Pemerintah sendiri mengimbau agar biaya logistik tidak naik.
Selain itu, Subandi juga menjelaskan pembatasan ini akan memberikan keuntungan bagi pengelola pelabuhan dan terminal kargo.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menguntungkan Pelindo atau terminal cargo karena mereka mendapatkan keuntungan dari lamanya barang mengendap di pelabuhan. Hal ini berimbas pada tingginya biaya penumpukan barang, terutama dengan adanya biaya progresif penumpukan yang dinilai sangat mahal.
Baca Juga
Subandi menyampaikan bahwa setiap tahun pelaku industri selalu bersikap kooperatif dan menerima kebijakan pembatasan, tetapi pemerintah juga perlu memberikan insentif atau relaksasi selama masa pembatasan tersebut.
"Selama masa pembatasan, truk cargo yang beroperasi di wilayah yang dilintasi industri sebaiknya diberikan insentif atau diskon 50% dari biaya tambahan yang dikenakan akibat regulasi tersebut," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Dalam keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Lebaran akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.